FAQ Mitra Partner Kampoeng Digital

FAQ Mitra Partner Kampoeng Digital

Pertanyaan umum seputar program kemitraan

A. Pertanyaan Umum Kemitraan
Apa itu program kemitraan Kampoeng Digital? +

Program kerja sama resmi untuk menjual layanan internet menggunakan infrastruktur, izin, dan sistem Kampoeng Digital.

Apa saja jenis kemitraan yang tersedia? +
  • Agen: Fokus penjualan, tanpa investasi jaringan.
  • Reseller Hybrid: Investasi bandwidth, sistem bagi hasil.
  • Reseller Wholesale: Distribusi bandwidth mandiri.
Siapa saja yang bisa menjadi mitra? +

Perorangan, koperasi, CV, PT, komunitas, atau yayasan sesuai jenis kemitraan.

B. Produk dan Penjualan
Produk apa saja yang dijual oleh mitra? +
  • Prepaid: Sistem voucher harian, mingguan, bulanan.
  • Postpaid: Paket langganan bulanan.
Apakah mitra boleh mengubah harga jual? +

Ya, mitra boleh melakukan markup harga sesuai kondisi wilayah, dengan tetap mengikuti harga minimum dari Kampoeng Digital.

C. Pajak dan Regulasi
Apakah bandwidth selalu kena pajak? +

Ya. Bandwidth dikenakan:

  • BHP: 0,5%
  • USO: 1,25%
  • PPN: 11%
Apa perbedaan reseller PKP dan Non-PKP? +

Reseller PKP:

  • Menjual voucher + PPN 11%
  • Melakukan rekonsiliasi PPN

Reseller Non-PKP:

  • Menjual voucher tanpa PPN
  • Membayar PPh Final UMKM 0,5% dari omzet
D. Komisi dan Bagi Hasil
Bagaimana komisi untuk agen? +
OmzetKomisi
< 10 juta5%
10 – 50 juta10%
> 50 juta15%
Bagaimana bagi hasil reseller hybrid? +
OmzetKomisi
< 10 juta75%
10 – 49 juta80%
50 – 99 juta85%
> 100 juta90%
E. Operasional
Siapa yang menangani teknis jaringan? +
  • Agen: Ditangani Kampoeng Digital.
  • Hybrid: Ditangani Kampoeng Digital.
  • Wholesale: Backbone oleh Kampoeng Digital, last-mile oleh reseller.
Apakah mitra wajib menggunakan sistem monitoring? +

Ya. Semua mitra wajib menggunakan sistem monitoring untuk transparansi pelanggan, jaringan, dan laporan keuangan.

Scroll to Top